oleh

Kapolresta Tangerang Kaget Penahanan Pelaku Pencabulan Ditangguhkan

image_pdfimage_print
Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi.(agm)

Kabar6-Pihak Polsek Balaraja mengakui adanya penangguhan penahanan terhadap WR (30), ahli kaligrafi yang diduga mencabuli DIS (12), siswi kelas 1 SMP di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“‎Benar, seperti informasi yang kamu dapatkan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Balaraja AKP Mulyadi saat dihubungi kabar6.com, Kamis (5/1/2017) kemarin.

Ditanya tindak lanjut proses penyidikan atas kasus itu, perwira yang pernah menjabat sebagai Panit Binmas di Jakarta ini enggan menjelaskan secara rinci.

“Udah, mau apa. Udah sama itu kayak yang kamu tulis, sudah itu saja,” tutup AKP Mulyadi.

‎Sementara, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri terkejut saat mendengar kabar adanya penangguhan penahanan terhadap WR, tersangka pencabulan terhadap DIS, yang notabene adalah anak dibawah umur.

“‎Wah, nanti saya tanya Waka (Wakapolres,red). Saya juga baru tahu persoalan ini,” ujar Kapolres.

‎Diketahui WR (30), seorang terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan penahannya oleh penyidik Polsek Balaraja.**Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Sukamulya Tidak Ditahan.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, WR hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polsek Balaraja, setelah dilaporkan mencabuli gadis belia berinisial DIS (12), yang merupakan tetangganya sendiri.**Baca juga: Ahli Kaligrafi di Tangerang Diduga Cabuli Gadis SMP.

“Pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” ungkap salah seorang anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (4/1/2017) kemarin.(agm)

Print Friendly, PDF & Email