oleh

Kapolres Metro Tangerang Sebut Peredaran Upal Sasar Pasar Tradisional

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Pasar Anyar Tangerang akhir bulan Juli 2019 lalu. Uang palsu tersebut masih beredar luas di kaangan masyarakat khususnya pada transaksi jual beli di pasar tradisional.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pada 30 Juli 2019 jajarannya mengamankan tersangka SP dengan sejumlah upal sebagai barang bukti.

“Tersangka diamankan di pasar Anyar Tangerang beserta uang palsu senilai Rp40.850.000 terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Ditemukan juga upal yang masih belum terpotong yaitu pecahan Rp50 dan100 ribu,” ungkap Karim di Kapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/8/2019).

Dari pengembangan yang dilakukan, lanjut Kapolres, pihaknya kembali membekuk beberapa tersangka yakni, NG, Y, dan FMS, di mana NG dan FMS merupakan sepasang suami istri.

Menurut Kapolres, komplotan tersebut sengaja menjadikan pasar tradisional sebagai target operasi penyebaran uang palsu lantaran ramai dan sibuk transaksi jual beli.

“Targetnya memang sasaran dia pasar dan keramaian masyarakat, yang di situ uang ini tidak terlalu bisa teridentifikasi yang mana palsu dan tidak. Ini dijadikan sasaran pelaku,” terang Karim.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di Pasar Anyar Tangerang. Mereka pun kerap memproduksi uang palsu tersebut di rumah pribadi yang didapatkan dari si pemasok upal tersebut yang kini masih dalam pengejaran.

**Baca juga: Lansia di RPS Kota Tangerang, Rutin Ikuti Pemeriksaan Kesehatan.

“Dapat dari mana masih kita kejar dan kembangkan. Menurut keterangan dari tersangka ini mereka dapatkan atau beli dari pihak lain dengan harga sejuta rupiah dengan banding Rp 3 juta,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, keempat tersangka dijerat Pasal 245 KUHP, dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Vee)

Sementara dari data yang didapatkan, ada pun beberapa barang bukti yang diamankan adalah:

1. Uang palsu senilai Rp 40.850.000.
– pecahan Rp 100 ribu : 129 lembar.
– pecahan Rp 50 ribu: 559 lembar.

2. Uang asli dari hasil belanja menggunakan uang palsu senilai : Rp 207 ribu.
– pecahan Rp 2 ribu : enam lembar.
– pecahan Rp 5 ribu: 13 lembar.
– pecahan Rp 10 ribu : sembila lembar.
– pecahan Rp 20 ribu : dua lembar.

3. 12 buah Hp berbagai merk.

4. Dua buah dompet.

5. 14 lembar kertas untuk cetak uang palsu.

6. Empat lembar kertas cetak pecahan uang Rp 100 ribu

7. 25 lembar kertas ban nilai Rp 5 ribu

Print Friendly, PDF & Email