oleh

Kapolres Lebak Instruksikan Polsek Dirikan Pos di Pintu Masuk Pasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra memberikan instruksi khusus kepada polsek jajaran selama masa penerapa PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021.

Teddy menginstruksikan agar polsek mendirikan pos di pintu masuk pasar.

“Kapolsek wajib membuat pos di pintu masuk pasar,” kata Teddy saat rakor persiapan PPKM Darurat, di pendopo bupati Lebak, Rangkasbitung, Sabtu (3/7/2021).

Teddy menjelaskan, keberadaan pos di pintu masuk pasar bertujuan sebagai titik skrining petugas terhadap masyarakat yang hendak masuk ke area pasar.

“Apabila masyarakat tidak memakai masker, kasih, baru boleh masuk. Apabila suhu tubuh masyarakat melebihi batas normal, diminta untuk pulang dulu saja,” terang Teddy.

**Baca juga: Selama PPKM Darurat, Dua Pintu Masuk Kabupaten Lebak Dijaga Personel Gabungan

Terpisah, Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Dedi Setiawan mengatakan, terkait dengan pembatasan di dalam pasar tradisional, Disperindag Lebak akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap kepada para pedagang.

“Betul, sesuai hasil rapat pembahasan PPKM Mikro, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan di pasar tradisional, salah satunya Pasar Rangkasbitung,” kata Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email