oleh

Kantor Perumdam TKR Ditutup Selama 3 Hari, Pelayanan Berjalan Secara Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Oleh karena itu, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) memberlakukan penutupan aktivitas di Kantor selama tiga hari mulai dari tanggal 5-7 Juli.

Penutupan aktivitas kantor tersebut diantaranya Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Cabang maupun Cabang khusus.

“Penutupan ini bagi unit kerja yang sifatnya administratif,” ujar Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar melalui Humas, Ahmad Rizal, Senin (5/7/2021).

Rizal menjelaskan, sedangkan bagi unit kerja kritikal yang menyediakan pasokan air seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA), boosterpump, perbaikan kebocoran tetap berjalan sebagaimana biasa.

“Mekanismenya semua pekerjaan administratif yang biasa dikerjakan di kantor dikerjakan di rumah sehingga layanan kepada pelanggan tetap dapat dilaksanakan secara online,” jelasnya.

Langkah yang diambil Perumdam TKR tersebut, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor. Meski demikian, sebagian besar pegawai berdomisili di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang lingkungannya berada dalam zona merah.

**Baca juga: PDI Perjuangan Kota Tangerang Berikan Dukungan di Dua Dapur Umum

Setelah selesai penutupan kantor, pada Kamis 8 Juli para pegawai semuanya akan dilakukan pemeriksaan PCR. Hal itu, guna menindaklanjuti surat edaran direksi No.443.2 / 165-Dir tanggal 3 Juli 2021, sebagimana para pegawai WFH 70 persen dan WFO 30 persen.

“Hanya 3 hari saja penutupan mulai 5 – 7 Juli 2021, saat nantinya pertama kali masuk kantor maka Prokesnya semua pegawai akan dilakukan pemeriksaan antigen/PCR,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email