oleh

Kantor Desa di Lebak Digeledah Polisi terkait Dugaan Penggelapan BLT

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Rabu (24/11/2021).

Penggeledahan terkait dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang diduga dilakukan oleh AU saat masih menjabat sebagai kepala desa periode 2016-2021.

“Hari ini dilakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di kantor Desa Pasindangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada wartawan.

Informasinya, uang yang diduga digelapkan adalah milik 100 keluarga penerima bantuan dengan nilai bantuan Rp300 ribu per keluarga dengan totalnya duit yang diduga digelapkan mencapai Rp90 juta.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor desa dan 100 penerima bantuan,” ujar Indik.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bantuan bagi warga kurang mampu. Dokumen dibawa dengan menggunakan satu buah boks.

“Dokumen-dokumen yang tadi diamankan semoga dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades ini,” ucap Indik.

**Baca juga: Warga Lebak Desak Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay

Sementara itu, Camat Cileles, Ahyani enggan menanggapi soal penggeledahan maupun dugaan penggelapan dana BLT tersebut. Ahyani mengaku, sebelumnya, tak pernah mendapat laporan mengenai persoalan BLT di desa tersebut.

“Itu sudah jadi ranah hukum ya, saya enggak mau bicara. Saat ini, kami sedang fokus bekerja mengejar target cakupan vaksinasi yang sampai akhir November ini harus mencapai 60 persen,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email