oleh

Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Maksimalkan Layanan “Weekend Service”

image_pdfimage_print
Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang saat membuka layanan Weekend Service.(ist)

Kabar6-Program Layanan Akhir Pekan atau “Weekend Service” merupakan salah satu inovasi dibidang layanan pertanahan, yang digagas oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Dimana dalam program ini, pihak ATR/BPN tetap Kabupaten Tangerang tetap membuka layanan diluar hari kerja, yaitu hari Sabtu atau yang juga dikenal dengan sebutan “Saturday Open”.
 
Sedianya, program Weekend Service dimaksudkan untuk percepatan layanan pertanahan tertentu serta membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Upaya ini juga diharapkan mampu memangkas peran para calo atau perantara yang sering menyebabkan “biaya tinggi” dalam pengurusan layanan pertanahan.

Tentunya, yayanan pertanahan yang diberikan dalam Weekend Service dibatasi pada jenis layanan tertentu, yang kewenangannya ada pada Kantor Pertanahan yang bersangkutan.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang telah menerapkan layanan “Weekend Service” sejak januari 2014 lalu, dengan jenis layanan mulai dari Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah, Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Blokir dan Hapusnya Hak Tanggungan (Roya).

Sedangkan waktu pelayanan pendaftaran dibuka mulai jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk jenis layanan penghapusan Hak Tanggungan (Roya), perubahan HGB menjadi HM untuk luas tertentu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) serta pengecekan sertipikat, dilakukan pengaturan tim pelaksana secara bergiliran serta disediakan Loket Khusus untuk memudahkan masyarakat/pemohon layanan.

Dengan biaya yang sama dengan pelayanan hari biasa serta selesai dalam hari yang sama (bisa ditunggu), layanan ini juga dimaksudkan agar masyarakat mendapat waktu lebih banyak untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, juga agar masyarakat terdorong untuk melakukan pengurusan administrasi pertanahan secara langsung tanpa perantara, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik, mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di BPN RI.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email