oleh

Kantongi Sabu dan 49 Butir Obat Terlarang, Pria ini Dicokok Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi Sektor Tigaraksa menangkap basah KN yang kedapatan memiliki 30 gram sabu siap pakai dan 49 ribu butir obat terlarang.

“Tersangka kami tangkap di Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan,” ujar Kapolsek Tigaraksa Ajun Komisaris Dodid Prastowo, Kamis (9/5/2019).

Menurut Dodid, penangkapan KN ini berdasarkan laporan masyarakat. “Laporan ada seorang laki-laki yang akan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Dari penggerebekan tersebut, lanjut Dodid petugas menemukan barang bukti berupa 30 gram sabu siap pakai, obat eksimer sebanyak 2 ribu butir, tramadol 30 ribu butir dan Tri X 17 ribu butir.

Selain itu polisi menyita alat hisap berupa gelas plastik minuman dan dua sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, serta satu pipa kaca yang semuanya sudah dirangkai menjadi satu.

“Ditemukan juga satu korek gas warna biru dibawah sebuah meja makan,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Aiptu M Risdianto mengatakan, pihaknya menemukan 49 ribut butir obat-obatan tersebut di ruangan terpisah dari tempat penemuan sabu.

**Baca juga: Cara Popti Kota Tangerang Memupuk Semangat Penderita Thalasemia.

“Ribuan butir obat-obatan yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan kami temukan, selanjutnya kami membawa terduga pelaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Risdianto.

Polisi menjerat KN dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email