oleh

Kangkangi Perbup 47, Truk di Kabupaten Tangerang Bebas Berkeliaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Ironis Truk pengangkut tanah di wilayah Jalan Raya Serang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang bebas lalu lalang.

Wahyudi (43) warga Sumur Bandung mengatakan Perbub 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk angkutan tambang di wilayah Jalan Raya Serang terutama perbatasan Cikande-Balaraja seolah-olah tidak berlaku bagi truk tanah.

“Disini mah truk tanah bebas aja mas, seolah-olah Perbub 47 itu ga ada artinya, mas liat aja buktinya truk tanah di sini bebas aja nelintas, ga ada satupun dishub atau pol pp yang ada untuk ngasih tindakan,” ungkapnya dengan nada kesel.

Senada Mahmut (38) mengatakan, warga sebenernya sudah kesel terhadap truk yang bebas melintas di jalan raya wilayah perbatasan antara Cikande-Balaraja, terutama wilayah Desa Sumar Bandung, Jayanti, Pasar Gembong, Balaraja.

“Seharusnya pihak Dishub Kabupaten Tangerang atau Pol PP sebagai Penegak Perda menindak tegas truk yang melintas, jangan cuma diam saja, atau jangan-jangan sudah masuk angin ini para pejabat Dishub atau Pol PP?” tandasnya.

Wahyudi dan Mahmud berserta warga berharap agar Perbub yang di keluarkan oleh Bupati Tengarang dapat di terapkan dengan baik, karna sudah banyak masyarakat Kabupaten meregang nyawa akibat di lindas truk.

**Baca juga: Pekan Olahraga Kecamatan Curug di Buka Langsung oleh Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid.

Sementara saat di hubungi melalui wastupnya Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Norman mengatakan, untuk sekarang ini anggota dishub yang melakukan pengamanan lalu lintas jalan masih kekurangan personil.

Kita masih kekurangan personil untuk jaga di wilayah-wilayah akses keluar masuk truk tanah, personil kita hanya jaga di perbatasan jayanti saja,” jelasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email