oleh

Kampung Antinarkoba Tak Perlu Payung Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi upaya pemerintah setempat dalam pencanangan Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, menjadi Kampung Antinarkoba.

 

Kalangan anggota dewan meyakini, bila dalam pembentukan kampung Antinarkoba tersebut tidak diperlukan payung hukum.

 

“Tidak perlulah sampai membuat payung hukum. Terpenting adalah komitmen dari masyarakat setempat serta Pemkot Tangsel,” kata Siti Khadijah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Kamis (12/2/2015). ** Baca juga: Cilenggang Jadi Kampung Antinarkoba

 

Lebih jauh politsi PKS itu mengatakan, pihaknya siap membantu warga dan pemerintah dalam merealisasikan pembentukan Kampung Antinarkoba tersebut.

 

“Narkoba musuh masyarakat dan dapat menghancurkan generasi muda. Makanya, pembentukan kampung ini akan kita dukung penuh, karena dapat meminimalisir penyalahgunaan maupun penyebaran narkoba,” ujarnya.

 

Ya, Kampung Antimiras sebelumnya juga sudah dibentuk di wilayah Kecamatan Pondok Aren. Dan, suksesnya kampung tersebut tentu membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat. ** Baca juga: Curi Burung, Nyawa Usman Tertolong Polsek Tangerang

 

Sedianya, Pemkot Tangsel mewacanakan pencanangan Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, menjadi Kampung Antinarkoba.

 

Langkah itu diambil menyusul semakin mengkhawatirkannya kasus penyalahgunaan dan peredaraan narkoba. Diharapkan, pencanangan Kampung Antinarkoba tersebut bisa terealisasi pada 2015 ini.(ard)

Print Friendly, PDF & Email