oleh

Kampanye Pilkades Kabupaten Tangerang, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api

image_pdfimage_print

Kabar6-Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang memasuki masa kampanye. Masa kampanye akan berlangsung dari Senin, (25/1/1/2019), hingga Rabu, (27/11/2019) mendatang.

Selama masa kampanye, anggota kepolisian Polres Kota Tangerang yang melakukan penjagaan di tiap desa dilarang membawa senjata api.

“Anggota yang berjaga di desa dilarang membawa senjata api atau yang berpeluru tajam,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi saat Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades dalam Operasi Gemilang Kalimaya di Lapangan Maulana Yudhanegara, Senin (25/11/2019).

Untuk memastikan anggotanya tidak membawa senpi saat mrlakukan pengamanan, Ade melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaab anghota yang akan bertugas. “Nantinya di lapangan juga akan diperiksa kembali,” ujarnya.

Ade juga menjelaskan, jumlah pasukan pengamanan yang diterjunkan untuk mengamankan masa kampanye 1840 personel yang terdiri dari 340 personel Polsek, 352 personel polres, 848 BKO Polda Banten, dan 300 personel Brimob.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Butuh Lebih dari 4.000 Kantong Darah Perbulan.

“Skema pengamanan 1 desa dijaga 17 polisi. Sedangkan brimob tiap polseknya 1 pleton atau 30 anggota,” kata dia.

Diketahui, pada pesta rakyat Kabupaten Tangerang ini, pihak Polres Kota Tangerang telah memetakan 15 titik rawan terjadinya gesekan. Pasalnya, pada 15 desa tersebut terdapat lebih dari tiga Cakades. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email