oleh

Kampanye di Ruang Wakil Walikota Cilegon, Bawaslu: Ini Jadi Temuan

image_pdfimage_print

Kabar6- Jagad media sosial dihebohkan dengan postingan akun media sosial (medsos) Facebook (FB) bernama Ayatullah Khumaini. Dia mengunggah bakal calon Walikota Cilegon yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon, Ati Marliati tampak melakukan salam komando dan salam tos bersama politisi partai pengusung dan relawannya.

Foto itu diduga, diabadikan di dalam ruang kerjanya sebagai orang nomor dua di Kota Baja.

Namun postingan itu sudah terhapus oleh pemiliknya. Meski begitu, tangkapan layar konten tersebut sudah beredar luas. Foto itupun menjadi temuan Bawaslu Kota Cilegon, untuk ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.

“Kita mengklarifikasi katanya ada deklarasi, kampanye di ruang wakil wali kota. Kami jadikan temuan dan hari ini kami melakukan pemanggilan,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, kepada sejumlah awak media, Rabu (05/08/2020).

Dalam potongan layar unggahan yang sudah dihapus oleh pemiliknya, akun FB Ayatullah Khumaini menuliskan caption ‘Alhamdulillah relawan Kel.Samangraya bergerak untuk memenangkan PAS (Pasangan Ibu Ati Marliati dan Bpk Sokhidin) di bawah komando Bpk Menyan sebagai wakil ketua RAM Kecamatan Citangkil dan Bpk Suganda sebagai ketua RAM Kel.Samangraya,’ begitu isinya.

Kemudian Ayatullah membubuhkan keterangan poto tambahan berupa ‘Sukses Cilegon Tak Boleh Henti. Perjuangan Tak Boleh Henti. Bpk Mi’raj (Ketua RAM Kota Cilegon). Sahabat Ayat,’ begitu tulisnya.

“Kami lakukan temuan dan segera kita tindak lanjuti. Kita akan melihat nanti dari (pemeriksaan) apa yang kita peroleh. Karena kan ini juga baru proses jadi kita belum bisa menyimpulkan apakah ini masuk ke dalan kategori kampanye atau tidak karena, ini kan kita masih menggunakan Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016,” terangnya.

Ayatullah Khumaini adalah seorang politisi Golkar yang juga anggota legislatif di Kota Baja.

Dalam poto tesebut ada Ketua Pemenangan RAM Kota Cilegon sekaligus anggota DPRD Cilegon, Isro Mi’raj.

Bukan hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Bawaslu mendapatkan tindak kecurangan ataupun pelanggaran kampanye, maka wasit pilkada itu akan memberikan sanksi.

**Baca juga: Pohon Tumbang, 5 Mobil Di Pasar Kelapa Cilegon Rusak.

“Kita mempunyai prinsip praduga tak bersalah. Itu kan tim dari RAM dan petahana, ada ketua relawan, nanti kita sangkut pautkan dengan aturan-aturan yang ada, apakah masuk enggak unsur-unsurnya (pelanggaran). Kalau misalnya kemudian nanti sesuai apa yang ada di UU berarti ya masuk, kalau enggak berarti tidak sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam UU,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran akun medsos milik Ayatullah Khumaini, dalam profilenya dia menyukai fanspage Barisan Relawan Ratu Ati Marliati, Relawan Ratu Ati Marliati, dan Ratu Ati Marliati.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email