oleh

KAMPAK Desak KPK Usut Indikasi Suap di Sengketa Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Desakan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut adanya indikasi suap pada sengketa Pilkada Kota Tangerang yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bermunculan.

Setelah sebelumnya Pengamat Politik dan Sosial dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Ibnu Jandi melayangkan surat ke KPK terkait desakan serupa, hari ini, Rabu (23/10/2013), desakan serupa juga dikumandangkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KAMPAK).

Bahkan, demi tersampaikannya aspirasi warga Kota Tangerang, ratusan massa dalam KAMPAK sengaja mendatangi gedung KPK di Jalan Rasunan Sahid, Kuningan, Jakarta Pusat.

“Kami menduga ada praktek suap dalam sengketa Pilkada Kota Tangerang. Dan, kami juga curiga praktek suap dilakukan calon tertentu dan melibatkan banyak pihak yang terkait dalam penanganan sengketa Pilkada,” ujar Kordinator KAMPAK, Ismail Fahmi kepada kabar6.com.

Dijelaskan Fahmi, KPK juga harus membuka mata atas keputusan DKPP dalam surat  No: 83/DKPP-PKE-II/2013 dan No: 84/DKPP-PKE-II/2013, yang salah satu isinya memerintahkan KPU Banten mengembalikan Hak Konstitusional 2 pasangna calon di Pilkada Kota Tangerang. Baca juga: Dugaan Suap Sengketa Pilkada Kota Tangerang Dilaporkan ke KPK.

“Selain keputusan yang melebihi batas kewenangan, sidang dan putusan itu dikeluarkan DKPP menjelang Hari Raya Idul Fitri atau sudah memasuki moment cuti bersama,” ujar Ismail Fahmi lagi. Baca juga: KPU Jalankan Putusan MK di Sengketa Pilkada Kota Tangerang.

Sedianya, kata Fahmi, aksi yang dilakukan pihaknya merupakan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanah Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Nomor 31 Tahun I999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Ini Isi Putusan MK Atas Sengketa Pilkada Kota Tangerang.

“Kami meminta Keadilan untuk semua masyarakat Kota Tangerang, atas sengketa Pilkada Kota Tangerang yang saat ini tengah bergulir di MK,” ujar Fahmi lagi.(arsa)

 

Baca juga: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Tangerang Diberhentikan.
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Tangerang Digugat ke MK.

 

Print Friendly, PDF & Email