oleh

Kamis Besok, Pleno Pilkada Tangsel di Puspiptek

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siap menggelar pleno pascapenyoblosan di 2.245 Tempat Pemungutan Suara.

Dari hasil rekapitulasi berdasarkan entry data formulir model C1 pasangan calon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie berhasil  menang telak.

Pokja Divisi Logistik dan Penghitungan Suara KPU Kota Tangsel, Badrusalam mengatakan, pemilihan waktu dan acara pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil rekapitulasi pun hari ini telah final.

“Pleno digelar pada Kamis (17/12/2015) besok di Graha Widya Bhakti,” katanya kepada kabar6.com di dekat TPS 12, RT 03 RW 03 Kampung Jaletreng, Kecamatan Serpong, kemarin siang.

Menurut Badrus, lokasi gedung yang berada di kawasan Pusat Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Teknologi (Puspiptek), Kecamatan Setu, itu lebih representatif. Sebelumnya memang sempat direncanakan bakal digelar di Hotel Santika BSD.

Tapi akhirnya dibatalkan karena kapasitas tamu undangan yang bisa masuk jumlahnya sedikit. Badrus bilang, sedangkan kebutuhan gedung untuk penyelenggara pleno penghitungan suara pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel harus mampu menampung tamu undangan dalam jumlah banyak orang.

“Selanjutnya untuk agenda tahapan penetapan pasangan terpilih tidak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) diadakan pas tanggal 21 Desember besok yang lokasinya masih tentatif,” terang Badrus.

Diakuinya, setiap acara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu rawan berujung sengketa. Badrus sebutkan, acuan arena selisih yang disengketakan untuk jumlah penduduk kabupaten/kota menjadi perhatian panelis persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Badrus terangkan, salahsatu tim pemenangan pasangan calon peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kota Tangsel yang minta namanya tak dipublikasi pernah berkonsultasi langsung dengannya.

Utusan kandidat ini ingin mengetahui prosedur pengajuan dokumen resmi dan potensi gugatan yang akan diajukan oleh kubunya.

Hasil perolehan suara yang bisa disengketakan antara pasangan calon terbanyak dengan di bawahnya ada 0,5 persen suara. Badrus bilang ke tim pemenangan tersebut hendaknya berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan ke jalur hukum. Meski langkah hukum ini menjadi hak setiap warga negara yang telah diatur oleh konstitusi.

“Sebab selisih hasil perolehan suara sangat jauh. Berbeda kondisinya dengan Pilkada 2010 lalu, selisih antara pemenang dengan runner up hanya 1.150 suara. Itu sama dengan 0,01 persen dan potensi gugatan dikabulkan sangat besar,” terang Badrus.

Di beritakan sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3 Airin-Benyamin telah sukses mendulang dukungan dari masyarakat sebanyak 303.820 suara atau 59,56 persen.

 

Petahana terbukti telah mampu menguasai mayoritas bilik-bilik suara yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan dan 54 kelurahan/desa.

Sementara untuk rival politik bebuyutannya tertinggal jauh. Total perolehan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon nomor urut 2 Arsid-Elvier ada sebanyak 164.301 suara atau 32,21 persen.(yud)

Print Friendly, PDF & Email