oleh

Kalah di PN Banten, Warga Situ Kayu Antap Ngadu ke KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Banten di Serang, warga disekitar Situ Kayu Antap, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melanjutkan menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Warga berharap daerah resapan air yang telah diuruk tersebut dikembalikan sesuai fungsi awalnya oleh pengembang perumahan Beranda Town House.

“Saya sudah kirimkan SMS (pesan singkat) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di nomor 1575. Pengadilan Banten dagelan, ga aparat daerah dan penegak hukumnya bandit semua,” ujar Koordinator Forum Penyelamat Tanah Milik Negara (FPTMN), Bahrudin Nasution, ditemui Kabar6.com disekitar lokasi perkara, Senin (23/7/2012).

Bahrudin menjelaskan, sekitar tiga atau empat bulan silam, dirinya memenuhi undangan sebagai saksi dalam sidang PN Banten.

Berbekal seluruh dokumen lengkap terkait legalitas hukum Situ Kayu Antap, Bahrudin mencoba memberikan keterangan seputar sejarah daerah resapan air yang kini telah direbut paksa oleh pengembang untuk dibangun perumahan mewah.

Selain dalam persidangan turut dihadirkan tim kuasa hukum pengembang perumahan selaku tergugat.

Juga hadir sejumlah pejabat tinggi daerah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang berencana akan mengajukan kasasi setelah dinyatakan kalah.

“Setiap saya menjelaskan dokumen resmi Situ Kayu Antap oleh kuasa hukum Beranda selalu ditolak dengan alasan tidak penting. Anehnya lagi majelis hakim PN membela kuasa hukum. Aparatur daerah diduga sudah diguyur (suap) oleh pengembang, sebab Beranda lemah secara hukum,” sesal Bahrudin.

Meski telah kalah ditingkat PN Banten, terang Bahrudin, warga sekitar Situ Kayu Antap tak akan menyerah.

Mereka telah menyiapkan surat pengaduan atas penyerobotan lahan daerah tadah hujan oleh pengembang perumahan ke Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang Lurah yang ngurusin ini udah ga ada (meninggal), anak-anaknya aja sekarang ga ada yang benar, ada yang terus-terusan harus cuci darah. Duit beginian mana berkah, liat aja tuh sekarang Bupati,” kata Bahrudin.

Berdasarkan catatan Kabar6.com, Situ Kayu Antap merupakan salah satu dari sembilan situ yang ada di Tangerang Selatan. Saat ini, sejumlah warga mengaku memiliki sertifikat atas lahan seluas 1,6 hektare itu.

Bahkan, PT Hanna Kreasi Persada selaku pengembang perumahan Beranda Town House telah melakukan pengurukan untuk membangun perumahan mewah di lokasi itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Abdul Wahab Hasibuan, saat polemik mencuat menjelaskan,  akan segera mengusut kasus pengurukan Situ Kayu Antap.

“Kami akan selidiki siapa saja yang mengklaim lahan Situ itu,” ujar Wahab kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2009) silam.

Meski begitu, Wahab mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang siapa saja warga dan pengusaha yang mengaku memiliki lahan Situ Antap.

“Laporan dari walikota belum masuk, setelah laporan itu masuk, langsung kami selidiki,” kata dia.

Terkait klaim warga yang mengakui membeli lahan dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan, menurut Wahab, pihaknya akan melakukan penelitian untuk membuktikan keabsahan dari dokumen itu. “Bila perlu akan kami pangggil satu per satu,” ujar dia.

Sebelumnya, pengklaiman dan pengurukan situ warisan jaman Belanda itu mendapat reaksi keras dari Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Shaleh (saat itu).

Dia menduga Situ Kayu Antap telah diperjualbelikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab kepada warga dan pengusaha secara ilegal.

Shaleh mengaku bingung jika Situ yang merupakan lahan milik negara bisa dimiliki oleh orang lain dengan bukti sertifikat.

Shaleh meminta pengembang menghentikan kegiatan apapun di sekitar Situ karena dianggap melangar Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwakarta, dan Cianjur. (ymw)

Caption Foto :
Seorang warga menunjukan kondisi Situ Kayu Antap di Rempoa, Tangsel, yang telah diuruk oleh pengembang Perumahan Beranda Town House, Senin, 23 Juli 2012.(ymw)

 

Print Friendly, PDF & Email