oleh

Kaki Kiri Pelaku Curanmor Didor Polsek Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Resmob Polsek Cikupa melumpuhkan Taufik Indrawan (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kambuhan. Kakinya didor saat berusaha kabur dari sergapan petugas pada Selasa (16/7/2013) malam.

Aksi pelaku yang sudah belasan kali melakukan pencurian motor, kepergok petugas saat mengganti kunci dan plat nomor motor curian di rumah kontrakannya.

Kapolsek Cikupa Kompol Bresman Daniel mengatakan, penangkapan Taufik berawal saat anggota Reskrim Polsek Cikupa tengah melakukan observasi di wilayah Cikupa pada Selasa malam.

Petugas menemukan pelaku tengah berusaha mengganti kunci motor dan plat nomor motor Yamaha Vixion.

“Saat didekati anggota kami, Taufik malah kabur meninggalkan motornya dan lari ke belakang kontrakannya di Kampung Kedu, Kelurahan Suka Mulya, RT 10 RW 04 Kecamatan Cikupa,” kata Bresman kepada kabar6.com, Rabu (17/7/2013).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Bresman, ternyata sepeda motor tersebut adalah motor yang hilang pada malam yang sama di Kampung Cerewed RT 01 RW 03, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

Petugas pun langsung melacak pelaku dan akhirnya pelaku ditemukan tengah bersembunyi di kebun singkong. “Pencarian pelaku dilakukan selama dua jam dan membuahkan hasil, pelaku diketahui bersembunyi di kebun singkong belakang kontrakannya,” tutur Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Toto Daniyanto menambahkan, saat penangkapan di kebun singkong, pelaku mencoba kabur lagi dan terpaksa ditembak di bagian kaki kiri.

Hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah belasan kali melakukan aksinya bersama HS temannya yang masih buron dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena mencoba kabur,” paparnya.

Pihaknya optimis rekan Taufiq bisa segera ditangkap karena sudah berhasil diidentifikasi petugas. Tersangka Taufiq diketahui merupakan sindikat Curanmor jaringan Lampung.

“Tersangka merupakan pengangguran dan berasal dari Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Nah rekannya yang buron berinisial HS juga berasal dari Lampung. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Toto Daniyanto.(agm)

Print Friendly, PDF & Email