oleh

Kakek Rudapaksa Tetangganya Sendiri

image_pdfimage_print

Kabar6 – Entah apa yang ada dibenak AD, kakek berusia 71 tahun yang tega merudapaksa tetangganya, yang berusia 15 tahun, sebut saja namanya Mawar.

Melati terpaksa menuruti ajakan AD, karena diancam akan dibunuh. Perilaku bejat itu dilakukan AD pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu, di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, kakek AD diamankan Satreskrim Polres Serang Kota pada Rabu, 20 Oktober 2021.

“Pelaku ditangkap Rabu, 20 Oktober 2021, sehari setelah kejadian dan orangtua korban melapor ke polisi. Pelaku diamankan karena melakukan pencabulan anak dibawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (22/10/2021).

Maruli menerangkan pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 wib, orangtua korban yang pulang ke rumah mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban dari Melati.

Kemudian dari jendela rumah, orangtua korban melihat anaknya sedang dirudapaksa oleh AD. Kemudian terlihat pelaku AD mengenakan sarung dan kemeja yang kancingnya terbuka.

**Baca juga: Banyaknya Hukuman Untuk Brigadir NP, Pembanting Mahasiswa Tangerang

Orangtua korban melapor polisi, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Padarincang. Tak lama, personil Satreskrim Polres Serang Kota datang dan menjemput pelaku.

“Pelaku disangkakan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email