oleh

Kakek Renta Ini Kedapatan Bawa Sabu di Alas Kaki, Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6 – BNNP Banten tangkap kakek MI (65), yang menyelundupkan sabu seberat 500 gr lebih. Dia berangkat dari bandara Kualanamu, Medan, dan mendarat di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 17.10 wib.

Personil BNNP Banten bersama bea cukai dan Avsec bandara Soetta, memeriksa MI diruangan Avsec dan didapatkan sabu yang disembunyikan di alas sandal yang dia pakai.

“Meletakkan barang di alas kaki sandal, yang selama ini di sandal dibawa tersangka MI (65), pekerjaan petani,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, dikantornya, Kamis (03/06/2021).

MI yang merupakan warga Aceh itu mendapatkan upah sebagai kurir sabu sebesar Rp 10 juta. Kini, dia menjadi pesakitan di kantor BNNP Banten.

Sabu yang dibawa MI rencananya akan di edarkan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Petugas anti narkoba itu sedang mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pembelinya.

“Kita dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang, ketika barang ini sampai ke tangan konsumen,” terangnya.

**Baca juga: BEM Serang Raya Geruduk Kejati Banten, Minta Usut Aktor Intelektual 3 Kasus Korupsi

Akibat menjadi kurir, MI di ancam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Di ancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email