oleh

Kakek Pencuri Mesin Perahu Dibebaskan Tanpa Syarat Lewat Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Muslimun Bin Jupri (Almarhum) (70) tersangka pencurian mesin tempel perahu dibebaskan Jaksa lewat keadilan restoratif.

Peristiwa pencurian ini terjadi ketika, kakek dari 20 orang cucu, pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 05.20 akan pulang ke rumahnya usai bermalam di rumah adik kandungnya dengan menggunakan perahu miliknya dengan mesin tempel Mercury 3,3. Saat dalam perjalanan, mesin perahu miliknya mati dan setelah diperiksa, bagian seal pompa air rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Mengalami kejadian tersebut kebingungan dan seketika ia pun melihat 1 pbuah perahu yang dilengkapi dengan mesin tempel Mercury 3,3 dalam keadaan bagus dan juga mengetahui bahwa perahu tersebut milik saksi korban Nawardi.

Melihat itu, tersangka langsung melepaskan mesin tempel dari perahunya dan menggantinya dengan milik saksi korban Nawardi. Usai menggantinya, tersangka langsung kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dan korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.700.000. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto, mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut melalui upaya dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Pada Selasa 09 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, dilaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

**Baca juga: 4 Modus Operandi Mafia Tanah Versi Jaksa Agung

“Kini Tersangka bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)PDr. Fadil Zumhana pada Selasa 16 Agustus 2022 dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/08/2022).

Dalam ekspose secara virtual, Jampidun mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran yang telah menangani perkara tersebut dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.(red)

Print Friendly, PDF & Email