oleh

Kakek Cabuli Bocah di Serpong Dijerat 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi bejat Lukman Hakim (52), pantas mendapat hukuman kurungan penjara. Pelaku yang sedang mencabuli cucu tirinya berinisial JQ (9). Pelaku dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah kepergok istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengungkapkan, kronologisnya bermula ketika korban yang setiap pulang sekolah sering mampir ke rumah neneknya di Kademangan, Kecamatan Setu. Saat itu korban merasa tidak enak badan sehingga tak mengikuti kegiatan les.

“Datanglah kakek tirinya. Korban disuruh buka semua pakaian buat gituan,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/1/2019).

Baru saja memulai aksi bejatnya, terang Alexander, di dalam kamar istri pelaku memergoki perbuatan pelaku. Nenek korban pun histeris lantaran melihat pelaku tega mencabuli cucu tirinya.**Baca Juga: Kejari Lebak Periksa Berkas Perkara Kasus Pencabulan Santri.

Atas perbuatan pelaku polisi menjerat Lukman melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.**Baca juga: Kakek Tiri Cabuli Bocah Kelas 3 SD Di Tangsel.

“Dikenakan Pasal 82 karena belum penetrasi. Kalau sudah penetrasi itu 81. Baru usaha, tapi gagal dipergoki neneknya,” katanya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email