oleh

Kak Seto: Penahanan Penjual Cobek Tidak Tepat

image_pdfimage_print
Tajudin (pakai peci), bebas dari Rutan Jambe.(yud)

Kabar6-Kasus proses hukum ‎yang menimpa seorang penjual cobek bernama Tajudin (42), mesti dijadikan pembelajaran bagi aparat penegak hukum.

Sebab, langkah hukum yang diambil, bila tidak teliti bakal berbuntut panjang. Seperti halnya upaya gugatan yang akan diambil Tajudin, kepada polisi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini.

Ketua Umum Lembaga Pendidikan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengungkapkan, mestinya aparat penegak hukum dapat mendengarkan keterangan‎ bocah penjual cobek secara mendetail.

Lewat mulut CN dan DD, bisa disimpulkan alasan keduanya sampai berjualan cobek keliling. Itu karena anak-anak itu menjual cobek karena ingin membantu ekonomi orangtuanya. Dan, itu bukanlah tindakan eksploitasi.

“Jadi, penahanan penjual cobek tidak tepat. Anak yang mau membantu ekonomi orangtua bukanlah tindakan eksploitasi,” kata Kak Seto, sapaan akrabnya, Minggu (15/1/2017)‎.

Pria yang bermukim di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu justru heran dengan dakwaan eksploitasi.

Aparat penegak hukum seharusnya bisa melihat, apakah ada unsur paksaan kedua bocah berjualan atau sebaliknya.

Kak Seto mengungkapkan, persoalan eksploitasi tidak bisa dilihat dengan menggunakan “kacamata kuda”. Keterangan anak wajib diperdengarkan karena mereka juga punyak hak untuk itu.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

“Selain itu kita juga harus melihat dari sudut perlindungan anaknya, apakah setelah ayahnya ditangkap, anak jadi terlantar,” ungkap Seto.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Ia bilang, kini lembaganya bersama Kepolisian Republik Indonesia sedang menyusun draft‎ kerjasama perlindungan anak. “Supaya tidak ada lagi salah persepsi terkait hukuman kepada anak,” tambah Kak Seto.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email