oleh

Kak Seto Minta Polisi Usut Kasus Yayasan CKM Bintaro

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yayasan yang diduga menyalurkan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di bawah umur.

“Ya, kasus ini tidak boleh dipandang biasa. Karena, ada aturan hukum terkait  mempekerjakan anak dibawah umur,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto itu lagi.

Selain itu, Kak Seto juga mengapresiasi respon masyarakat yang peduli terhadap persoalan dilingkungan sekitar hingga cepat melaporkannya ke polisi. Terlebih, saat ini di Tangsel telah terbentuk Satgas PA tingkat keluarahan dan kecamatan.

“Saya himbau baik penyalur PRT maupun warga yang akan mengambil PRT juga harus lebih teliti lagi. Jangan mengambil atau mempekerjakan PRT yang masih dibawah umur,” ujar Kak Seto lagi.

Rencananya, Kak Seto akan mengunjungi para PRT dan babby sitter yang sebelumnya telah diamankan polisi, guna bertanya langsung terkait kronologis kejadian tersebut.

Seperti diketahui, petugas Polres Kota Tangerang menggerebek Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM), sebuah perusahaan penyalur babby sitter dan PRT yang bermarkas di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (18/10/2013).

Dari lokasi itu, polisi mengamankan sebanyak 88 PRT dan babby sitter. Sebanyak 34 orang diantaranya diketahui masih dibawah umur.

Hingga pada Sabtu (19/10/2013), polisi resmi menetapkan pemilik Yayasan CKM, Wahyu Eddy Wibowo, sebagai tersangka dan dijerat UU NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak serta denda sebesar Rp. 200 juta.(tur).

Print Friendly, PDF & Email