“Seperti masalah saksi. Sesuai KUHP saksi minimal dua orang,” ujarnya dalam acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).
Kajari Samsuri berharap, untuk meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu agar Panwascam lebih banyak lagi membaca aturan perundang-undangan terkait pemilu.
“Agar dapat dipahami, maka undang-undangnya harus sering dibaca,” tambahnya, saat berdialog dengan panwascam se Kabupaten Tangerang dalam acara pelatihan tersebut.(dre/*)