oleh

Kajari Tigaraksa Ingatkan Dinas Tak Asal Beri Toleransi pada Kontraktor

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Samsuri, mengingatkan sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Tangerang, agar tidak asal memberikan toleransi kepada perusahaan konstruksi, ketika kontraktor tersebut diprediksi tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Jika hal itu tetap dilakukan, maka pemberi dan penerima kebijakan dapat dikategorikan melanggar hukum,” ungkap Kajari Samsuri, kepada Kabar6.com, Kamis (27/12/2012). 

Dijelaskan Samsuri, meski tahun ini sejumlah proyek yang molor atau belum rampung dikerjakan, mendapatkan bonus berupa perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari, denda sebanyak satu permil perhari dan perpanjangan masa jaminan pelaksanaan, bukan berarti semua perusahaan diberikan toleransi.

“Kalau perusahaan itu diprediksi tak mampu melaksanakan kewajibannya dalam batas waktu 50 hari yang diberikan, walaupun mampu membayar denda maka sebaiknya dinas sedini mungkin ambil tindakan cut off atau memberhentikan kegiatan itu,” tegasnya.

Ditambahkan Samsuri, pihaknya turut mendukung langkah Pemkab Tangerang yang menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sepanjang masih dalam kerangka positif dan tidak melanggar hukum, kebijakan itu sangat kami dukung,” ujarnya.

Menurut Samsuri, jika perusahaan tersebut, tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaannya hingga batas akhir toleransi yang diberikan pemerintah daerah setempat, maka perusahaan itu harus di black list. (din)

Print Friendly, PDF & Email