oleh

Kajari Tigaraksa Belum Terima Surat Penangguhan Nurdin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Maju Ambarita menyatakan, hingga saat ini belum menerima surat penangguhan penahanan Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dihubkominfo) Kota Tangerang Selatan yang ditahan pada Senin (19/8/2013) lalu.

“Surat itu belum kami terima dan sampai di meja saya,” ungkap Kajari Maju, kepada Kabar6.com melalui telepon selulernya, Rabu (21/8/2013).

Menurut Maju, penangguhan penahanan tersangka korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp.3,4 miliar pada 2010 tersebut akan dipertimbangkan. Pasalnya, kebijakan itu harus merujuk pada hasil analisa dan nota dinas penyidik yang menangani masalah.

“Semua tergantung penyidik. Saya hanya menunggu pertimbangan dari penyidik, karena mereka (tersangka-red) adalah tahanan penyidik,” katanya.

Ditanya soal ada tidaknya upaya kejaksaan untuk memeriksa sejumlah orang selain Nurdin dan Antonius Hutauruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, Kajari mengaku akan terus melakukan pengembangan dan mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, lagi-lagi dirinya menyampaikan tak akan berandai-andai dahulu sebelum terungkapnya fakta di persidangan kelak.

“Pengembangan tetap akan terus dilakukan. Tapi, saya gak mau berandai-andai dulu sebelum adanya fakta yang muncul di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Saepul Hidayat selaku kuasa hukum Nurdin Marzuki mengatakan akan segera mengajukan penangguhan penahanan atas diri kliennya.

Namun demikian, Saepul Hidayat juga mengaku harus berkordinasi dulu dengan pihak keluarga kliennya sebelum mengambil langkah kearah sana.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email