oleh

Kajari Sebut Parkir Meter di Tangsel Rugikan Masyarakat

image_pdfimage_print
Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus.(yud)

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Firdaus mengakui telah melakukan penyelidikan atas kisruh pemberlakuan layanan parkir meter di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sejumlah pejabat telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sudah kita selidiki, tidak ada unsur kerugian negara,” katanya kepada kabar6.com di Lapangan Cilenggang, Kecamatan‎ Serpong, Senin (18/4/2016).

Ia mengaku, dari hasil penyelidikan yang sudah berjalan‎ tidak ada sepeser pun menggerogoti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

“Parkir meter di Tangsel itu yang dirugikan bukan negara, tapi masyarakat,” terang Firdaus.

Ketika disinggung ihwal penerapan layanan parkir meter yang diduga tidak mempunyai dasar hukum, sementara di Peraturan Walikota Tangsel Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan payung hukum lainnya tidak secara spesifik mengatur retribusi parkir meter di badan jalan (on street‎), Kajari tidak menjawab secara spesifik. **Baca juga: Soal Parkir, GMP2LT Laporkan Kajari Tigaraksa ke Jamwas.

“Sekarang gini, mas bayar parkir Rp3 ribu dan seharusnya Rp2 ribu‎, ya mas sebagai masyarakat yang dirugikan. Bukannya negara,” ketus Firdaus dengan nada tinggi. **Baca juga: Bang Ben, Anak Perusahaan PT PITS Bisa Kelola Parkir Meter.

Firdaus pun enggan menjawab saat ditanyakan siapa saja pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email