oleh

KAI Siap Hadapi Gugatan Hipmawi

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan pihak PT Himpunan Pengusaha Ki Samaun & Ki Asnawi (Hipmawi).

Gugatan tersebut didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait pembongkaran sejumlah ruko di Pasar Lama, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

“Ya, kami menghormati proses berjalannya hukum. Kita lihat saja nanti di persidangan,” ungkap Bambang Setiyo Prayitno, Humas Dalops I PT KAI, Kamis (7/5/2015).

Pihaknya, kata Bambang, tetap bersikeras bahwa penggusuran ruko di Pasar Lama tersebut, dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Karena sebelum penggusuran, pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat peringatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Neger (PN) Tangerang, pada Rabu (6/5/2015) kemarin. **Baca juga: Hipmawi Gugat PT KAI ke PN Tangerang.

Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi materil kepada PT KAI sebesar Rp250 miliar sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.(ges)

Print Friendly, PDF & Email