oleh

Kadishub Kota Tangerang: Pegawai yang Diciduk Sudah Diberhentikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menegaskan pegawainya yang berinisial KK yang diciduk oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota sudah diberhentikan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan KK diberhentikan. Selain itu, Wahyudi mengatakan KK hanyalah sopir biasa di Dishub Kota Tangerang.

“Sudah kita berhentikan, dia hanya sebagai sopir,” ujar Wahyudi saat ditemui di Kampung Bekelir Kota Tangerang, Jumat (8/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, KK sebagai pegawai Dishub Kota Tangerang, dan AD, NF, MR, pegawai Dishub Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Dewan Turidi Apresiasi Tindakan Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin.

Sementara, S sebagai seorang perentara. Para tersangka tersebut dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota 23 September 2019 lalu. Mereka pun terjerat pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala.

para tersangka tersebut dijerat dalam pasal penipuan 378 dengan ancaman diatas 5 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email