oleh

Kadishub Kabupaten Tangerang Imbau Angkutan Tambang Patuhi Perbup 47/2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengimbau kepada seluruh angkutan tambang (batu, pasir dan tanah) agar mematuhi waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

Dilain sisi, masyarakat sudah semakin nyaman dengan pemberlakukan waktu operasional seperti yang ditetapkan dalam Perbup 47/2018.

Selain jalanan tidak macet, debu yang kerap mengotori udara dan getaran terhadap rumah warga sudah tidak ada lagi di siang hari. Dan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tambang semakin menurun.

“Kami mengimbau kepada seluruh armada angkutan tambang, baik batu, pasir maupun tanah untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai Perbup 47/2018,” kata Bambang kepada Kabar6.com, Selasa (8/1/2019).

**Baca juga: TNI AL Baksos untuk Korban Tsunami di Panimbang.

Selain itu, armada angkutan barang selain tambang sudah tidak mengalami macet seperti sebelum diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 di ruas-ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

“Imbas dari keterlambatan container yang membawa barang eksport dan import sampai ke pelabuhan karena macet, dapat menyebabkan penurunan omset yang cukup signifikan. Setelah diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 sudah tidak ada kendala lagi,” paparnya.(jic)

Print Friendly, PDF & Email