oleh

Kadishub Kab Tangerang : Angkot AC Itu Enggak Mungkin

image_pdfimage_print

Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.(foto:shy)

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menanggapi adanya permintaan angkutan umum atau angkot menyediakan pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada tahun 2018.

“Kalau di Kabupaten Tangerang itu tidak bisa diterapkan, karena 70 persen armada angkutan disini itu sudah tidak layak untuk menggunakan AC,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/7/2017).

Ia menyatakan, sejauh ini tidak ada wacana adanya angkot ber-AC yang akan diadakan di Kabupaten Tangerang.

“Gak ada wacana kita ke arah sana, karena armada belum ada. Ditambah, lebih banyak di Kabupaten Tangerang angkutannya bukan milik perusahaan tapi, milik pribadi, yang tentunya membebankan si pemilik kendaraan,” terangnya.

Diketahui, permintaan tersebut guna menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satu satunya angkot. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email