oleh

Kadis Pendidikan Ditahan Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Abdul Aziz, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Tersangka ditahan di Rutan Pandeglang karena diduga terlibat korupsi pengadaan alat peraga olah raga senilai Rp 1,6 miliar.

“Penahanan kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan selama dua hari serta adanya pengakuan dari tersangka lain yang menyebutkan Abdul Azis sebagai dalangnya,” kata Siti Ratnah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Senin (23/9/2013).

Dijelaskan, penahanan Abdul Aziz berdasarkan pengakuan dari tersangka Hamim Sutrawijaya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, kerugian negara akibat korupsi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 untuk alat peraga tersebut mencapai Rp 625 juta.

Sitti Ratnah mengatakan, penahan tersangka Abdul Azis sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. “Tersangka kami titipkan di Rutan Pandeglang sesuai Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.(bbs/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email