oleh

Kadis DBMSDA : ‘Kita Sudah Melampaui Target’

image_pdfimage_print

Slamet Budi Mulyanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab.Tangerang.(foto:bl)

Kabar6- Tugas-tugas yang dibebankan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang seperti yang tercantum dalam 25 Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PJMD) tahun 2013-2018, secara garis besar sudah melampaui target.

Demikian disampaikan Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto  kepada Kabar6.com, Jumat (07/04/2017).

Kalaupun masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan, lanjut Slamet, karena masih terkendala beberapa hal dengan pihak-pihak terkait yang belum diselesaikan.”Misalnya dalam hal pelebaran jalan, kita menunggu proses pembebasan lahannya selesai, sebab pembebasan lahan bukan merupakan wewenang DBMSDA.” katanya.

Dalam mengatasi soal banjir, DBMSDA juga sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya. Situ atau rawa serta Daerah Aliran Sungai(DAS) yang berada dibawah tanggung jawab DBMSDA Kabupaten Tangerang sudah dilakukan pengerukan, terutama di tempat-tempat yang tingkat sadimentasi sangat tinggi.

Dijelaskan, di Kabupaten Tangerang ada 2 Wilayah Sungai, 11 DAS dan Sub Das 120 berdasarkan Kepres No:12 Tahun 2012 kewenangannya berada dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU-PERA.

” Nah, kalau kewenangannya tidak berada di DBMSDA, kita tidak bisa serta merta melakukan sesuatu terhadap lokasi yang bersangkutan, paling kita cuma bisa menginformasikan dan mengusulkan.” kata Slamet.

Demikian juga dengan Situ atau Rawa, tambahnya, semua Situ yang ada di Kabupaten Tangerang, menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Direktorat Sumber Daya Air Kemen PU-PERA.

”Meskipun kita lihat Situ sudah dipenuhi tanah, rumput dan terjadi penyempitan, kita hanya bisa menginformasikan dan berkoordinasi ke pusat.Sementara kalau kita kerjakan, pengerukan misalnya, itu justru menyalahi aturan yang ada.” katanya.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi dengan jalanan yang rusak, dan seringkali masyarakat yang kurang memahami secara spontan melontarkan kekesalannya bahwa Pemkab Tangerang tidak mendengar keluhan masyarakat tentang jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki.

Dijelaskan, jalan raya itu tidak seluruhnya berada dibawah tanggungjawab dan wewenang Pemkab Tangerang, meskipun ada di wilayah Kabupaten Tangerang,karena ada yang disebut jalan nasional sepanjang 27,93 kilometer, kemudian jalan provinsi 114,44 kilometer.

” Anggarannya tidak ada di Pemkab, jadi harus bagaimana memperbaikinya.” kata Slamet Budi Mulyanto.

Melihat kondisi yang ada, menurut Slamet, memang ada baiknya pihak-pihak terkait antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten membuat rumusan yang efisien dan efektif dalam hal penanganan sarana, prasarana dan aset yang ada di masing-masing daerah.” Kalau begini kan agak repot, lokasinya ada di tempat kita, tapi wewenangnya tidak ada pada kita.” katanya.(z)

 

Print Friendly, PDF & Email