oleh

Kadindik Kota Tangerang ” Buang Badan” Soal PPDB

image_pdfimage_print

Kadindik Kota Tangerang, Abduh Surahman.(foto:tia)

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Abduh Surahman menegaskan bahwa persyaratan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sedianya, adanya persyaratan zonasi tersebut dianggap menyulitkan para orang tua siswa yang di wilayahnya tidak terdapat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Ya, zonasi memang bagian dari Permendikbud yang harus diikuti. Kebijakan baru dari Pak Walikota, nilai juga sekarang masuk dalam perhitungan,” ujar Abduh usai menghadiri rapat dengan DPRD Kota Tangerang di Ruang Badan Musyawarah, Kota Tangerang, Senin (10/7/2017).

Abduh menambahkan, hasil dari rapat dengan DPRD Kota Tangerang, seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama akan dipanggil oleh DPRD Kota Tangerang.

“Nanti akan dikumpulkan Kepsek SMP, akan diperiksa hasil PPDB nya apakah sudah sesuai dengan juknis dan mengikuti Permendikbud atau tidak. Itu nanti nunggu DPRD yang akan memanggil,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang diwarnai keluhan warga. Bahkan, para orang tua siswa yang menunggu hasil rapat sempat naik pitam lantaran Dindik tidak memberikan keputusan yang tegas dalam menjawab keluhan para orang tua siswa. (tia)

 

 

Print Friendly, PDF & Email