oleh

Kades Minta Jatah, Inspektorat Periksa Administrasi Desa Telaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang bakal melakukan audit terhadap administrasi Desa Telaga, di Kecamatan Cikupa.

Langkah itu ditempuh menysul kisruh yang terjadi antara Kepala Desa (Kades) Eddi Suhedi dengan warganya, terkait keinginan Kades untuk mendapatkan jatah pengelolaan limbah pabrik dan rekrutment karyawan.

Kepala Inspektorat kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, ulah yang dilakukan oleh Kades tidak sesuai aturan. Pasalnya, dalam Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri), Kades yang menarik retribusi wajib dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Tentunya salah. Pungutan yang diambil Kades tidak dikelola melalui Bumdes. Itu mengacu pada Permendagri,” ungkap Dedi.

Karenanya, Lanjut Dedi, pihaknya akan menurunkan tim guna memeriksa administrasi di Desa Telaga. Apakah sesuai dengan aturan yang ada atau berpaku pada aturan sendiri. “Tentunya jika menyalahi, ini bisa dijadikan temuan,” tegas Dedi.

Sementara itu, warga desa telaga yang mengetahui perihal pelanggaran tersebut dapat menyampaikannya langsung kepada Inspektorat maupun Bupati Tangerang Secara langsung.

“Laporan masyarakat bila terbukti, yang bersangkutan (Kades) dapat diberikan sanksi hingga Diskorsing dan sanksi administrasi,” tegas Dedi. **Baca juga: Protes Ulah Kades, Warga Datangi Kantor Desa Telaga.

Diketahui, ratusan warga menggelar aksi demo di kantor Desa Telaga. Itu dipicu ulah Kades yang meminta jatah pengelolaan limbah dan rekrutmen karyawan. **Baca juga: Soal Monopoli, Kades Telaga Bantah Tudingan Warga.

Kekesalan warga memuncak, karena selama ini sang Kades selalu mematok uang pelicin hingga Rp. 2 juta kepada warga yang ingin mendapatkan pekerjaan di pabrik.(Agm/din)

Print Friendly, PDF & Email