oleh

Kades Minta Bupati Lebak Tinjau Ulang Putusan Batas Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Cipining Kecamatan Curugbitung, Kasta, meminta Keputusan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tentang penetapan batas antara Desa Cipining dengan Desa Mekarsari Kecamatan Maja ditinjau ulang.

“Setelah mempelajari keputusan bupati dan melakukan peninjauan lokasi dengan mengikuti titik koordinat dari titik 01 sampai dengan 101, kami menemukan kekeliruan dalam menetapkan titik koordinat tersebut,” kata Kasta kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Selasa (5/5/2020).

“Sehingga perlu kami sampaikan bahwa penetapan Tapal batas Desa Cipining dengan Desa Mekarsari perlu ditinjau ulang,” sambung Kasta.

Kasta mengatakan, surat permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada bupati melalui Asda I Setda Lebak selaku Koordinator Tim Penetapan Tapal Batas Desa Cipining dengan Desa Mekarsari dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi acuan.

“Peta hasil peninjauan titik berdasarkan keputusan bupati, fotocopy sertifikat HGB PT Agrindo seluas 45 hektar beserta SPPT dan DHKP yang beralamat di Desa Cipining, SPPT Agrindo seluas 18 hektar, peta hasil Google Earth tahun 2020 yang menunjukkan batas desa dan peta Kecamatan Maja tahun 1978 yang menunjukkan batas kedua desa,” papar Kasta.

**Baca juga: Imbas Covid-19, Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Lebak Batal Dibedah.

Justru tambah Kasta, jika mengacu dengan keputusan itu, terdapat wilayah di dua desa yang masuk ke dalam Desa Cipining dan objek bidang yang lain yang sebenarnya di awal tidak menjadi permasalahan.

“Kampung Cipining Desa Cidadap dan Kampung Sukasari Desa Mekarsari. Kami berharap di awal keputusan ity bisa mengclearkan permasalahan batas desa, tetapi ternyata ada kekeliruan yang harus ditinjau ulang oleh tim yang dibentuk bupati,” tutup Kasta.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email