oleh

Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dikabarkan Bebas, Polisi: Ditangguhkan Dulu

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepala Desa Penjamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial Jd dikabarkan bebas setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus mafia tanah.

Namun Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan terkait kebebasan sang Kades tersebut. Menurutnya, Kades tersebut bukan dibebaskan hanya penangguhan atas jaminan dari pihak keluarganya.

“Bukan dibebaskan, saya tangguhkan dulu, penjaminnya itu keluarganya,” kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2022).

Fajar menegaskan, status Jd masih berstatus tersangka. Adapun pertimbangan penangguhannya lantaran ada penjamin dari keluarganya. Disisi lain pihak Polres Pandeglang telah melihat kondisi roda Pemerintahan Desa tak berjalan.

“Status Kepala Desa itu masih tersangka. Pertimbangannya kegiatan desa terhambat, Plt-nya belum ditunjuk. Maka dari itulah ditangguhkan oleh saya,”ujarnya.

Setelah ditangguhkan, Jd harus wajib lapor dua hari dalam seminggu yakni hari senin dan kamis. Dalam kasus ini Polres Pandeglang tak terhenti dan penyelidikannya masih di dalami, Bahkan ditegaskannya, pihaknya masih mengincar dalang dari kasus tersebut.

“Masih berlanjut (pemeriksaan,red), eoalnya yang kita incar otaknya kasus tersebut. Intinya, pidana masih lajut, bukan dia dibebaskan selesai. Saya masih mencari yang diatas-atasnya ini (dugaan mafia tanah,red),” tegasnya lagi.

**Baca juga: Camat Picung Pandeglang Sebut 20 Warganya Ikut Organisasi Khilafatul Muslimin

Ditambahkannya, kalau pemeriksaan sampai ke Kades Penjamben sudah optimal, namun saat ini pihaknya lebih membidik yang diatas Kades Penjaben tersebut.

“Proses penyelidikannya masih melakukan pemeriksaan saksi lagi untuk yang keatasnya itu, kalau sampai kediannya sih udah (Kades Penjamben,red), tapi yang keatasnya belum. Makanya terus didalami lagi,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email