oleh

Kades di Lebak dan Suaminya ASN Tersangka Kasus Pemerasan Terancam Diberhentikan Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Pagelaran, di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H dan suaminya YH yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Rabu (15/11/2023) lalu. Pasangan suami istri ini disangkakan Pasal Pemerasan yaitu pasal 12e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, H maupun YH terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades dan ASN. YH diketahui merupakan kepala sekolah di wilayah Malingping.

Kabid Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengatakan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa menyebutkan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Pemberhentian sementara kepala desa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi juga diatur di bagian kedua Pasal 9 Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Diki kepada Kabar6.com, Kamis (30/11/2023).

**Baca Juga: DPRD Banten Respon Dugaan Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng Dipatok Rp 40 Juta

Namun Diki menerangkan, dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 menyebut, bahwa pemberhentian sementara kepala desa yang tersangkut kasus korupsi diusulkan kepada bupati melalui camat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi berdasarkan usulan BPD itu, bupati kemudian menetapkan sanksi pemberhentian sementara kepala desa,” terang Diki.

Hal yang sama dikatakan Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan. YH yang merupakan seorang ASN bakal diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sedang meminta salinan putusan tersangkanya kepada kejaksaan sebagai dasar melakukan pemberhentian sementara,” kata Eka.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara ASN karena kasus hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara pada Pasal 247 peraturan tersebut berbunyi, PNS bisa diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.

“Nanti tergantung melihat hasil putusan pengadilannya berapa tahun hukumannya, ada batasan minimal,” katanya.(Nda)

 

 

Print Friendly, PDF & Email