oleh

Kades Cikasungka Ogah Disalahkan Soal Anak Dibawah Umur Penerima Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Cikasungka, Muhamad Supriyadi membantah pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat yang menyatakan bahwa data anak dibawah umur yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) berdasarkan data dari Desa

“Jangan suka nyalahin pihak lain, nanti kalau ketahuan yang sebenarnya ntar malu sendiri, cek aja dulu di instansi masing masing by data by adres by NIK KTP,” ujarnya Selasa (28/7/2020)

Menurutnya, data penerima bantuan BST yang telah disodorkan oleh petugas di Desa adalah data yang sudah sesuai dengan kriteria penerima

Terpisah, Camat Solear Sony Karsan mengatakan, munculnya data anak dibawah umur itu disebabkan oleh kesalahan pada sistem komputerisasi saat penginputan data

“Ini semua hanya human error system data saja, data dari kepala desa sudah valid tidak ada yang salah.”

Sony menjelaskan human error system adalah dimana mekanisme sistem kerja yang memungkinkan terjadinya kesalahan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 29 anak di bawah umur di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear kabupaten Tangerang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Provinsi terdampak Covid-19,

**baca juga: Sofyan Sapar Dilantik, FKP PDAM TKR Ucapkan Selamat & Berikan Pelayanan Terbaik.

” 29 anak usia 11 bulan hingga 15 tahun,” kata staf desa pasanggrahan Yudi Takarianto

Sehingga, kata Yudi, 29 KPM itu tidak bisa dicairkan oleh petugas BJB, meskipun diwakili oleh orang tuanya, dengan alasan tidak punya e-KTP.(CR)

Print Friendly, PDF & Email