oleh

Kades, BPD & Dua RT Pasanggrahan Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa ( Kades ) dan Ketua BPD serta dua Ketua RT di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polisi pada Jumat (12/7/2019) terkait berita acara hasil musyawarah warga yang ditanda tangani oleh Kades pada Sabtu (6/7/2019) lalu.

Berita acara tersebut diantaranya, pertama warga menyepakati atau menginginkan rumah di Perumahan PKGC blok D no 88/89 agar dikosongkan dalam waktu 3×24 jam, kedua, tidak ada legalitas formal yang bersangkutan menempati rumah tersebut, ketiga, tidak ada ijin lingkungan atau keterangan domisili, dan keempat, penghuni rumah tersebut meresahkan atau membuat tidak nyaman warga sekitar.

Terkait hal itu pihak yang merasa dirugikan, yaitu Helpi Kurniawan sebagai Ketua Cabang Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) di wilayah Banten, yang berlokasi di Perumahan PKGC blok D no 88/89 RT 05 RW 01, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, langsung bereaksi.

Melalui surat resminya, dia melaporkan kepada Polda Banten terkait dugaan atau tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik serta pemaksaan mengkosongkan rumah, yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh warga yang diwakili oleh Jamaludin ketua RT 05, Topik Maulana ketua RT 03, Tatang Sumarna Ketua BPD dan Kades Pasanggrahan, Madrais, SE.

Sementara itu Helpi Kurniawan Ketua Cabang SKKP wilayah Banten saat dihubungi belum memberikan keterangan lebih rinci.

“Datanglah kekantor, Kita diskusi untuk membantu masyarakat, jangan sepihak,” ujar Helpi lewat pesan whatsapnya, Sabtu dini hari (13/7/2019).**Baca juga: Mulai Selasa, 1023 Calhaj Tangsel Bertolak ke Tanah Suci.

Ditempat terpisah Madrais SE Kades Pasanggrahan saat di konfirmasi lewat pesan whatsap belum memberikan tanggapan.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email