oleh

Kadernya Jadi Tersangka Kasus Cabul, DPD Nasdem Pandeglang Angkat Bicara 

image_pdfimage_print

Kabar6- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem angka bicara setelah kadernya Y ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan. Y merupakan oknum Anggota DPRD Pandeglang.

Ketua DPD Partai Nasdem Beni Sudrajat mengatakan, sejak kasus kadernya mencuat ke publik, pihak telah mengambil langkah dengan memberhentikan Y sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).

“kami diinternal, sudah melakukan kebijakan salah satunya sebelum tersangka ini, sudah melepas jabatannya yang strategis sebagai Ketua BAPILU,” kata Beni kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Sebelum Y ditetapkan sebagai tersangka, Partainya masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Terkait itu kemarin kenapa kita belum ada kebijakan dari partai ya, karena sebelumnya kita masih pegang prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah ya,”ujarnya.

Setelah Y ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menyampaikan kasus ini ke Dewan Pimpinan Wilayah dan DPP Partai Nasdem.

“Laporan ke DPW dan DPP sekarang sudah mulai, sudah saya perintahkan dan mungkin sore ini juga rapat. Jelas sudah bersikap tegas, tetap tahapannya ada ya. Kemarin kan belum tersangka, dan sekarang sudah jelas tersangka,”tandasnya.

Kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y oknum Anggota DPRD Pandeglang berawal pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

**Baca juga: Polisi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka Kasus Cabul 

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi.(aep)

Print Friendly, PDF & Email