oleh

Kader Desak DPC PKB Tangsel Pecat Suryadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Beragam reaksi negatif mencuat dari sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terkait prilaku Suryadi Hendarman yang menganiaya Ruslani.

Forum Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Tangsel mengusulkan agar pengurus parai di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini segera mengambil sikap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, desakan dari Forum DPAC PBB Kota Tangsel tertuang dalam surat dengan perihal tuntutan pencopotan keanggotaan PKB atas nama Suryadi Hendarman.

Sedangkan dari LPP DPC PKB, surat desakan tersebut teruang dalam surat bernomor 231/A.1/LPP-DPC/VIII/2014 perihal pencopotan pemberhentian Suryadi Hendarman dari PKB.

Ketua LPP DPC Kota Tangsel Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat tembusan surat dari Forum DPAC soal pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), disiplin partai dan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anggota PKB Suryadi Hendarman.

Menurutnya, hal tersebut melanggar pakta integritas calon DPRD Provinsi Banten. “Kami sudah mengirimkan surat kepada DPC PKB Tangsel atas hal ini. Suryadi telah melakukan pelanggaran pakta integritas sebagai calon legislatif,” ungkap Syarif menjelaskan  kepada wartawan, Rabu (27/8/2014).

Pihaknya mendesak kepada DPC PKB Kota Tangsel mencabut keanggotaan Suryadi dari PKB. Hal tersebut wajib dilakukan, agar tidak ada budaya melanggar AD/ART, budaya pelanggaran disiplin partai dan budaya kekerasan di tubuh PKB.

“Kalau ini terus berlanjut, bakal ada perpecahan di tubuh partai. Kekerasan cuma akan menimbulkan perpecahan,” tandasnya.

Syarif menegaskan, pihaknya sudah mempelajari kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan Suryadi terhadap Ruslani hingga berlanjut ke proses hukum. Dengan menitikberatkan pada aturan yang ada di partai, Suryadi seharusnya legowo dan mengundurkan diri dari partai.

“Pakta integritas itu ditandatangani dengan materai lho. Didalamnya jelas, kalau terjerat persoalan hukum pidana maupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka kader PKB harus mengundurkan diri atau siap diberhentikan oleh partai,” katanya.

Terkait adanya motif politik di belakang kasus ini, Syarif membantahnya. Dirinya menegaskan kepada para kader untuk fokus kepada aturan yang berlaku di tubuh partai. Jika memang ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan. **Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg PKB Terpilih Sebut Hak dan Bathil.

“Enggak usah suudzon (buruk sangka) ada motif ini lah. Tetap pada aturan yang berlaku saja,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email