oleh

Kacau! Pengantin Wanita di Tiongkok Tak Sengaja Tiduri Sahabat Suaminya Gara-gara Salah Masuk Kamar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kisah malam pertama sepasang pengantin baru asal Kota Bach Sac, Tiongkok, ini berubah tragis saat pengantin wanita tidak sengaja tidur bersama sahabat suaminya. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Berawal saat pengantin baru itu saja selesai merayakan hari pernikahan mereka. Melansir eva.vn, setelah seharian menjamu tamu undangan, pasangan suami istri (pasutri) yang lelah itu pun masuk kamar. Sahabat mempelai pria, yang kala itu bertugas sebagai pengiring dalam upacara pernikahan, juga ikut beristirahat di rumah mereka, dan berbaring dalam sebuah kamar kosong.

Menjelang tengah malam, pengantin wanita pergi ke kamar mandi untuk buang air. Setelah itu, ia bergegas kembali ke pelukan suaminya untuk menikmati malam pertama. Namun karena gelap dan dilanda rasa kantuk, wanita itu tidak sengaja salah masuk kamar. Bukannya masuk kamar suami, dia malah membuka pintu ruangan yang ditempati sahabat suaminya itu.

Tanpa pikir panjang, wanita itu mendekap tubuh sahabat suaminya, dan tidak menyadari bahwa orang itu bukanlah sang suami. Parahnya lagi, sahabat suaminya sedang dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol. Sama-sama dalam kondisi setengah sadar, mereka akhirnya melakukan hubungan intim.

Keesokan harinya, wanita itu terbangun dan melihat bahwa sosok yang berbaring di sebelahnya bukanlah sang suami, hingga ia pun menjerit. Didera shock dan penuh amarah, wanita tadi lantas memanggil polisi. Dia menuduh pria tersebut telah menidurinya secara paksa. Wanita itu juga menuntut ganti rugi sebesar Rp46 juta.

Keruan saja sahabat suaminya tidak terima dan menganggap apa yang terjadi bukan salahnya. Setelah mendengar cerita kedua belah pihak, polisi menyatakan bahwa tindakan sang pria tidak bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Pengantin wanita itu pun membawa kasus ini ke pengadilan. Sayang, usaha itu sia-sia karena keputusan pengadilan hampir serupa dengan polisi. Sahabat mempelai pria dinilai tidak memiliki niat untuk meniduri pengantin wanita tersebut. Sementara sang wanita dinilai ‘proaktif’, ‘sukarela’, dan ‘tidak melawan’ saat kejadian itu terjadi.

Akhirnya, sahabat sang suami tadi dinyatakan tidak bersalah.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email