oleh

Kabur Usai Vonis, Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Saat Nyebrang ke Jawa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sri Utami Ariyati buronan terpidana penggelapan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Selasa 28 Juni 2022 pukul 02:05 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Wanita berusia 57 tahun ditangkap saat mau menyeberang menuju Yogyakarta.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun bulan,”jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Selasa (28/06/2022).

Ketut menjelaskan, wanita yang tinggal di Jalan Pulau Sebesi Gang Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jalan Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

**Baca juga: Kejagung Ungkap Peran ES dalam Korupsi Pesawat Garuda

“Kita amankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi,”imbuh Ketut.

Ketut juga menyampaikan melalui Tim Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(red)

Print Friendly, PDF & Email