oleh

Kabur, Terpidana Narkoba 10 Tahun Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Jajaran Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meringkus kembali Zul Fahmi (ZF), terpida Narkoba yang kabur usai divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (5/4/2016) lalu.

Pria kelahiran Banda Aceh, 13 Juni 1986 ini, ditangkap di Jalan Raya Cemplang, Kelurahan leuwi Liang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (10/4/2016), dini hari tadi.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, DPO Kejaksaan Negeri Tigaraksa tersebut, diciduk petugas gabungan Sat Narkoba dan Tim Khusus, pada Pukul 03.00 WIB.

ZF yang diketahui berdomisili di Villa Pamulang, Kelurahan Serua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel tersebut, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dimana terpidana sendiri telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor35/2009, Tentang Narkotika.

“DPO, langsung dibawa oleh tim dari Pidana Umum Kejari Tigaraksa, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mansuri, kepada Kabar6.com, siang tadi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email