oleh

Kabur Saat Razia di Serang, Alat Kontrasepsi Tercecer di Dalam Ruko

image_pdfimage_print

Kabar6 -Celana panjang milik seorang wanita tertinggal di dalam ruko yang sudah disulap menjadi kamar. Alat kontrasepsi yang terlihat baru dibuka, tercecer dilantai. Lokasinya ada di Kepandean, Kota Serang.

Di dalam ruko itu, terdapat kasur, kipas angin, dan kain sebagai penutup agar tidak terlihat keluar jika melakukan aktifitas esek-esek.

Jika siang hari, merupakan lapak barang bekas yang menjual peralatan dan suku cadang motor hingga mobil. Saat malam hari berubah menjadi lokasi prostitusi kelas bawah.

“Tempat tersebut yang di duga dilakukan hal tidak terpuji. Tidak ditemukan perilaku tidak terpuji, namun ditemukan alat kontrasepsi. Sudah saya minta anggota saya, apakah disitu ada tindak pidana. Jika ada, maka akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Kabag Ops Polres Serang Kota, disela-sela razia, Sabtu (28/11/2020).

Kemudian disekitar kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ada enam orang remaja sedang menenggak minuman keras (miras). Tiga wanita dan tiga lagi teman prianya, mereka masih berusia antara 17 hingga 19 tahun.

Tak hanya tempat prostitusi, razia juga menyasar masyarakat yang sedang menenggak miras dan narkoba.

“Ditemukan ada enam pemuda yamg masih berusia 17 tahun, duduk dipinggir jalan dan minum miras. Dilakukan pengamanan, selanjutnya dilakukan investigasi, pembinaan dan menjadi pembelajaran bagi semua pemuda, agar menjadi generasi muda yang produktif dan menjaga kehormatan keluarga,” terangnya.

**Baca juga: Lawan Polisi dengan Pisau, Dua Residivis Curanmor di Serang Didor.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat nongkrong anak muda di Ibu Kota Banten itu juga diperiksa. Namun, tidak ditemukan satupun THM yang buka.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker pun tak luput dari peringatan petugas gabungan dan Satgas Covid-19.

“Mengecek ke objek, semuanya dalam keadaan tutup dan tidak ada yang beroperasi. Kedua, pekat, di antaranya peredaran miras, narkoba, berbagai macam bentuk pelanggaran hukum dan ketentraman umum,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email