oleh

Kabur Pada Saat Digrebek, Kaki Bandar Ganja Dibedil Buser

image_pdfimage_print

Kabar6 – Digrebek dirumah kontrakannya, seorang bandar ganja terkapar bersimbah darah setelah sebutir timah panas petugas mengenai kaki kanannya di Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kamis (20/09/2012) siang.

Tersangka Irman Abdu Azis (33), warga Kampung Pasir RT 01/02, Desa Cadasari, Pandeglang, Banten kemudian dibawa petugas ke Polsek Balaraja. Dari tangan bandar ganja itu, polisi menyita 1/2 Kg ganja kering yang dikemas 8 paket besar dan 8 paket kecil yang siap diedarkan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Drama penggerebekan yang dilakukan anggota buser Polsek Balaraja itu berlangsung dramatis. Belasan anggota polisi berpakaian preman yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu David Yunior Kanitero mengepung rumah kontrakan tersangka sejak dinihari. Pada saat akan ditangkap, Irman diketahui tengah memaketkan ganja kering.

Rupanya kedatangan petugas sudah tercium tersangka. Melalui pintu belakang rumah kontrakan, bandar ganja yang juga merupakan residivis itu pun mencoba menggunakan jurus kaki seribu. Dor.. sebutir timah panas pun akhirnya mengenai kaki kanannya setelah tembakan peringatan tak digubris tersangka.

“Kami terpaksa memberi tindakan tegas setelah tembakan peringatan anggota tak digubris tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu David Yunior Kanitero kepada Kabar6.com dilokasi kejadian.

Penangkapan Irman, lanjut David, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika ada seorang bandar ganja berada Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Informasi berharga tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti. Dan benar saja, pada saat digerebek, tersangka tengah memaketkan ganja untuk diedarkan,” kata David.

Dalam catatan kepolisian, Irman pernah ditangkap anggota narkoba Polda Banten pada tahun 1996 dengan kasus yang sama, Setelah beberapa tahun menjalani hukuman tak membuat Irman jera. pria asal Pandeglang Banten itu pun kembali menjadi bandar ganja. “Tersangka pernah ditangkap di Polda Banten tahun 1996 lalu,” singkat David.

Kepada petugas, Irman mengaku baru dua bulan menjadi bandar ganja. Paket besar dijual tersangka seharga Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu untuk pake kecil. Keuntungan hasil penjualan barang haram tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya ini pengangguran. Demi menyambung hidup, saya terpaksa jadi bandar ganja lagi,” ujar Irman.

Sementara itu, Kapolsek Balaraja AKP Dody Prawiranegara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang adanya peredearan narkoba ditengah masyarakat. Untuk itu pihaknya akan selalu mengajak masyarakat untuk terus memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balajara. “Narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa Indonesia, untuk itu kami akan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba,” kata kapolsek. (Abie)

 

Print Friendly, PDF & Email