oleh

Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Panongan Disanksi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebanyak 50 pelanggar terjaring Operasi Yustisi yang digelar di tiga titik wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/3/2021) sore.

Komandan Rayon Militer (Danramil) Koramil 14 Panongan, Kapten Arh Hari S mengatakan, puluhan pelanggar prokes diberikan sanksi push up bagian dari efek jera.

“Sanksi yang diberikan sebagai bentuk agar mereka ingat kedepannya bisa disiplin menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker,” kataya, Kamis (4/3/2021).

Kapten Arh Hari S menjelaskan, operasi yustisi digelar di tiga lokasi Kecamatan Panongan. Diantaranya, Jalan Raya Utama Citra Raya, Jalan Raya Pertamina, dan Pasar Modern Citra Raya.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan bersama anggota Polsek Panongan dan Satpol PP Kecamatan Panongan.

“Operasi Yustisi dilakukan secara rutin. Meskipun saat ini Kabupaten Tangerang berada di zona kuning, bukan berarti melonggarkan disiplin prokes,” ungkapnya.

**Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BLT DD, ALTAR Akan Kembali Mengirim Surat Somasi

Disebutkannya, para pelanggar prokes juga didata identitasnya untuk berjanji tidak melanggar dan mengikuti aturan prokes.

“Kita tidak bosan untuk selalu mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email