oleh

Kabupaten Tangerang Belum Bebas Minol

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait Peraturan Menteri Perdagangan No.06 tahun 2015, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di minimarket, ratusan pasar swalayan (minimarket) yang berada di kawasan Kabupaten Tangerang bersih dari peredaran minuman beralkohol.

 

Pasalnya, dari pengawasan yang dilakukan pihak Disperindag pada setiap minimarket di Kabupaten Tangerang, pihaknya tidak menemukan satu pun minimarket yang menjual minol.

 

“Selama hampir tiga minggu kami lakukan pengawasan, baik bersama SKPD terkait seperti, Satpol PP ataupun pihak kami sendiri. Minimarket di Kabupaten sudah tidak menjual minol,” ungkap Kepala Bidang Dinas Perdagangan Dalam Negeri, Tubagus Buqhari, Selasa (12/5/2015).

 

Meskipun demikian, pihak Disperindag tetap merasa khawatir dan belum bisa memastikan kawasan Kabupaten Tangerang bersih minol. ** Baca juga: Apartemen Polisi Abal-abal Digeledah, Polisi Temukan Ini

 

“Walaupun minimarketnya bersih minol tapi, kami belum bisa memastikan untuk kebersihan peredaran minol di warung atau kedai yang berada di Kabupaten,” imbuhnya.

 

Akan hal tersebut, pihak Disperindag selalu melakukan himbauan pada masyarakat guna, membantu pihaknya untuk membersihkan wilayah Kabupaten Tangerang dari peredaran minol. (shy)

Print Friendly, PDF & Email