1

Kabupaten Serang Ditetapkan Darurat Bencana Kekeringan

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 35 desa di 9 kecamatan, mengalami krisis air bersih akibat kekeringan.

Data ini diambil sejak 1 Agustus hingga 11 September 2023. Kabupaten yang dipimpin Ratu Tatu Chasanah ini ditetapkan darurat bencana kekeringan selamat 14 hari ke depan.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang.

“Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Serang kondisi kekeringan, dan krisis air bersih saat ini semakin meluas,” kata Tatu.

**Baca Juga: Atasi Kekeringan, Polresta Serkot dan Pemkot Serang Bangun Sumur Bor

Pemkab Serang sudah melakukan penanganan bencana, dibantu oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah perusahaan, seperti PT Indah Kiat.

Namun perlu penanganan optimal agar masyarakat terdampak bencana kekeringan dan krisis air bisa dibantu maksimal.

“Insya Allah setelah ini lancar, Pemda bisa turun maksimal,” ujarnya.(Aep)