oleh

Kabupaten Pandeglang Lepas Dari Daerah Tertinggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku kerap malu lantaran daerah yang ia pimpini masih berstatus tertinggal. Namun akhirnya ia bersyukur daerah yang dipimpinnya terlepas dari daerah tertinggal.

“Alhamdulilah pertama kami bersyukur, ini suatu kehormatan, karena kadang saya juga malu sering di bully, dekat dengan ibu kota tapi masih tertinggal,” ujar Irna kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Hal itu menyusul keputusan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan keputusan nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal.

Dalam keputusan itu Kabupaten Pandegang kini tidak lagi menyandang status daerah tertinggal. Karena berdasarkan Keputusan yang Terentaskan Tahun 2015-2019, Pandeglang masuk diantara 62 daerah yang terentaskan.

Dalam keputusan itu, selain Kabupaten Pandeglang, daerah lain di Provinsi Banten yang juga terentaskan adalah Kabupaten Lebak.

**Baca juga: Lebak Lepas dari Predikat Daerah Tertinggal, Iti: Momentum Bekerja Lebih Keras.

Sejak pertama kali memimpin tahun 2016 lalu, Irna dibebankan untuk menuntaskan 75 desa tertinggal. Saat ini, hanya menyisakan sekitar 29 desa lagi yang ditargetkan keluar dari zona tertinggal pada tahun 2020 mendatang.

“Saya memimpin dengan Pak Tanto (Wakil Bupati Pandeglang) masih ada 75 desa tertinggal. Tapi sudah terentaskan setiap tahun, sekarang tinggal ada 17 desa yang tetinggal. Tahun depan tinggal 12,” klaimnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email