oleh

Kabupaten Lebak Terapkan PSBB Mulai 1 Oktober

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan PSBB menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Iya benar, dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan gubernur tentang PSBB se-Provinsi Banten,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (27/9/2020).

Seharusnya jika mengacu pada keputusan gubernur, PSBB memang sudah mulai diterapkan pada tanggal 21 September 2020. Namun kata Alkadri, Pemkab Lebak membutuhkan persiapan untuk menerapkan.

“Artinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait lalu melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga,” terang Alkadri.

Hasil rapat dengan unsur Muspida, sambung Alkadri, disepakati PSBB di Kabupaten Lebak diterapkan mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020.

**Baca juga: 4 Remaja Terbawa Arus di Pantai Sawarna Lebak, 1 Hilang.

“Iya sudah siap sambil saat ini kami sosialisasikan. Jadi ketika PSBB dimulai ada pengetatan-pengetatan kegiatan-kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan,” jelas Alkadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email